Satu setengah tahun sejak terhitung mulai Januari tahun 2001 pelaksanaan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah (Otda) No 22/1999 dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berjalan, dan itu sangat membantu pengembangan daerah menjadi maju khususnya perekonomian kerakyatan.
Otonomi Daerah fungsinya adalah untuk mensejahtrakan Daerah tersebut supaya tidak tertinggal dengan daerah lain, itu memang diharapakan oleh pemerintah Pusat. tapi memang pelaksanaannya tidak semudah yang dibayangkan, karena memang banyak sekali kendala, tapi kami sebagai masyarakat memaklumi itu, dan berharap untuk progress kedepan mejadi lebih baik lagi.
Kebetulan saya berada di lokasi Daerah Bekasi dan di kelilingi oleh berbagai kawasan industri sehingga disitu banyak sekali perputaran ekonomi yang memang sangat diperhitungkan dan akan masuk ke kas keuangan kabupaten Bekasi itu sendiri, dan saya tinggal berada di Desa Cikarang KOTA, Alhamdulillah sudah jadi kota, Amiin.
Tapi sulit dibayangkan waktu ada Perbaikan infrastruktur Jalan serentak di daerah Kabupaten Bekasi, tempat saya tinggal tidak tersentuh sama sekali. Ini sangat diskriminasi sekali, dan kebutalan perwakilan dai tempat kami tinggal sudah bertanya kepada kepala desa setempat, dan alasan dari meraka hanya mengikuti saja dari pusat daerah.
Terus terang saya secara pribadi sangat kecewa sekali, dan saya bertanya dalam hati kenapa dari pusat daerah tidak kontrol ke lokasi ?, padahal kami juga pembayar pajak, dan katanya pajak tersebut fungsinya untuk membiayai pembangunan daerah supaya lebih baik lagi.
Saya sudah coba posting ke detik.com (Klik di detik.com untuk memperjelas), tapi belum ada tanggapan. tetap saya berharap kejelasan dari pihak pemda Kab. Bekasi untuk memperbaiki jalan tersebut.